Kirim Paket Ganja Dua Tersangka Diringkus Tim Phantom Squad Resnarkoba Polres Payakumbuh

IMG-20231119-WA0000.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com Tim Phantom berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis ganja kering dan meringkus dua tersangka Pian (30) dan rekannya AL (25) keduanya merupakan warga Situjuah mereka di tangkap pada hari Jumat (17/11) 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Jorong Sawah Laweh Kenagarian Tungka Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota kedua tersangka melakukan modus dengan cara pengiriman paket melalui jasa pengiriman barang JNT yang beralamat di Labuah Basilang .

Pasnya pada hari Rabu (15/11) 2023 berawal dari kecurigaan petugas jasa pengiriman barang JNT pada yang berlokasi di Labuah Basilang ,paket tersebut terdiri dari dua karton yang terbungkus rapi di lapisi dengan lakban setelah kecurigaan dari petugas jasa pengiriman tersebut ahkirnya di putuskan untuk melaporkan paket yang mencurigakan tersebut .

Usai mendapat laporan Tim Phantom meluncur ke lokasi ,sehingga di lakukan pemeriksaan ,setelah paket di buka tidak tanggung – tanggung ternyata isinya narkotika jenis ganja dengan lima paket besar dengan berat berkisar 11,3 Kg .melalui koordinasi dengan petugas pengirim barang, tim Phantom menanyakan alamat si pengirim barang haram tersebut ,sehingga petugas kepolisian berhasil meringkus dua pria warga Situjuah Tungka ,inisial Pian (30) dan rekannya LA (25) penangkapan kedua tersangka langsung di pimpin kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Yoza Prima dan Kanit narkoba Aipda Indra Zega .

Menurut pengakuan kedua tersangka pengiriman paket tersebut berdasarkan arahan dari napi yang masih menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi ,paket tersebut menurut kedua tersangka akan di kirim ke alamat tujuan Kebayoran Baru Jakarta sesuai dengan arahan napi tersebut .

Kemudian tim Phantom menuju rumah tersangka di Situjuah Tungka ,setelah di lakukan penggeledahan tim Phantom menemukan satu paket besar ganja kering yang di bungkus rapi di balut dengan lakban dan satu paket ganja di temui di rumah AL.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Yoza Prima ,membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka ” benar kita telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ,berawal kita mendapat laporan dari petugas pengiriman barang (JNT) yang beralamat di Labuah Basilang ,karena adanya kecurigaan petugas tersebut dengan dua karton yang di bungkus rapi di lapisi dengan lakban ,
kita mendapatkan laporan tersebut pada hari Rabu (15/11)2023.setelah di lakukan pemeriksaan ternyata benar isi paket dalam karton tersebut narkotika jenis ganja kering ,sebanyak 11 paket besar dengan berat lebih kurang 11,3 kg menurut pengakuan kedua tersangka ganja tersebut akan di ke Jakarta Selatan dengan petunjuk atau arahan dari seorang napi yang masih menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi ,kemudian kita terus melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ,kembali kita temukan satu paket besar narkotika jenis ganja di rumah AL, dan juga ditemukan satu paket kecil ganja serta uang sejumlah Rp 100 .000 ( seratus ribu rupiah ) jelas Aiga

Hingga kini kedua tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang ,ikut di amankan barbuk 11 paket besar narkotika jenis ganja dan sebuah hand phone merk Realme guna untuk penyelidikan selanjutnya ,kedua tersangka di jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (Julian)

scroll to top