Dharmarsaya Benua news
Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik,”beber Irwan salah satu pengurus pusat Jajaran Wartawaan Indonesia (JWI) melalui sambungan telepon Senin 10/03/2025.
Keterbukaan informasi tidak hanya sekadar akses terhadap data pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kebijakan, statistik, dan anggaran publik. “Ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, mengawasi kinerja pemerintah, dan memastikan akuntabilitas publik,” ujarnya lagi.
Secara khusus Irwan menyampaikan bahwa dalam upaya pembenahan birokrasi, setidaknya terdapat empat hal tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung kualitas tata kelola pemerintahan, yakni pertama, memberikan akses yang adil bagi masyarakat tentang informasi program pembangunan dan pelayanan publik, khususnya yang menjadi prioritas pemerintah. Kedua, memberikan ruang partisipasi masyarakat secara luas dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
Ketiga, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, serta efektivitas pengawasan internal dan eksternal serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN. “Tentunya, keempat adalah keterbukaan informasi publik akan menumbuhkan dan makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata pimpinan Jurnal investigasi Mabes ini.
peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi krusial dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Kinerja PPID tidak hanya menjadi penengah keterbukaan informasi, tetapi juga berperan penting dalam good governance, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Dengan mendukung setiap program pro rakyat di berbagai instansi, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga tercipta kedekatan yang erat antara pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.
menekankan korelasi keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga bisa saling menghargai, mempercayai dan menimbulkan sikap yang arif. Partisipasi masyarakat dapat mencegah timbulnya pertentangan, konflik.
Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan, dan kondisi masyarakat. “Partisipasi merupakan perwujudkan kedaulatan rakyat yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan,” bahwa kata kunci dalam Keterbukaan Informasi Publik adalah pengelolaan. “Intinya tidak boleh dilepas dan harus ada strategi untuk mengelolanya. Goal-nya adalah public trust (kepercayaan masyarakat)
Keterbukaan Informasi Publik akan membuat masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. “Ketika masyarakat punya public trust kepada pemerintah maka kemudian pembangunan akan berjalan,”tutupnya (Bang Fu)