Kios BBM Eceran dan Rumah di Lalap Si Jago Merah

IMG-20220716-WA0150.jpg

Lumajang,Benua News.com-Telah terjadi kebakaran di desa Ranulogong tepatnya di dusun krajn tengah RT. 06 /01 di kediaman bapak (Y) yang menjual bensin eceran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, kebakaran terjadi sekitar jam 05.00 pagi, si jago merah melalap bagian depan rumah, furniture (bufet), sepeda motor Jupiter, TV, Sofa dan tempat tidur luder dilalap si jago merah, sabtu (16/07/2022).
TONTON VIDEO DIBAWAH INI 👇

Penyebab penyebab kebakaran di tengarai yang berasal dari asbak abu rokok, percikan api dari abu rokok tersebut menyambar jerigen bensin yang berada di bagian depan sehingga bagian dekat rumah dan isinya sementara kerugian diperkirakan berkisar 60 juta.
Upaya pemadaman dilakukan oleh warga sekitar dengan mengandalkan air yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Kepala dusun setempat ketika dikonfirmasi awak media membenarkan,” ia telah terjadi kebakaran di dusun krajan tengah tepatnya di RT.06 / RW.01,” ujarnya.

Sehubungan dengan kegiatan penjualan bensin eceran yang banyak dilakukan oleh warga masyarakat ternyata segi keamanannya perlu dipertanyakan. Banyak hal yang terjadi dalam kegiatan penjualan bensin eceran ini, salah satu contohnya adalah hari ini (sabtu, 16/7/2022) telah terbakar sebuah kios bensin beserta rumah pemilik yang berada di dusun kerajan tengah RT. 06 / RW. 01 desa Ranulogong terbakar.

Penjulan BBM eceran tentu tidak lepas dari adanya POM BBM yang menjual BBM kepada Penngecer Menurut Surat Edaran Pertamina Surabaya tertanggal 05 April 2022, No. 553/PND830000/2022-S3. tentang, “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP” yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU / Lembaga penyalur BBM Wilayah Jatimbalinus. Isi dari edaran tersebut menegaskan bahwa SPBU/ Lembaga penyalur BBM DILARANG melayani pembelian pertalite dengan Jerigen / Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer), karena pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. Surat Edarantersebut mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Peraturan Pemerintah no. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM serta Kepmen ESDM RI No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang BBM Khusus penugasan.

Hingga berita ini rilis Kapolsek Ramduagung belum menjawab konfirmasi awak media yang disampakikan via whatsapp, pemilik kios yang terbakar belum bisa dikonfirmasi karena dalam keadaan sok kios dan rumahnya habis terbakar.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top