Dompu,NTB.Benuanews.com. Sekolah adalah tempat menuntut ilmu, menambah pengetahuan, memperluas wawasan, dan mencerdaskan masa depan bangsa. Maka pendidikan usia dini sangat diperlukan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas, religius dan mandiri. Namun sangat di sayangkan jika fasilitas pendidikan usia dini harus digusur untuk dibangun sarana lain di atasnya karena akan banyak anak yang akan terkena dampak negatifnya .
Rencana Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan menggusur bangunan Paud Mentari yang berlokasi di Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang telah berdiri sejak tahun 2009 dan masih digunakan untuk pendidikan anak-anak menuai kontroversi, penolakan dari pengurus dan masyarakat serta berpotensi melanggar hukum.
Gedung PAUD tersebut memiliki legalitas resmi dari pemerintah, yaitu SK Yayasan dari MENKUMHAM dan Akta Notaris lembaga,. Penggusuran ini juga melanggar Hak Pendidikan yang diatur dalam UU No. 20/2003, karena mengganggu hak 86 anak didik untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Ketua Yayasan Paud Mentari Tambora Salahuddin yang di konfirmasi awak media ini melalui WhatsApp menegaskan bahwa “Saya Menolak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan menggusur gedung PAUD Mentari Kami Memiliki Izin resmi dari pemerintah walaupun bangunan ini di dirikan diatas tanah milik negara tetap tidak bisa dilakukan Penggusuran paksa (sepihak)karena akan mempengaruhi psikologis (trauma) pada anak serta tidak ada surat putusan MA yang memerintah pengosongan atau pembongkaran gedung PAUD Mentari.” Tegasnya
Surat Rekomendasi Sekda yang di tujukan untuk Gedung PAUD Mentari Tambora batal demi hukum karena tidak ada persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Dinas Pendidikan.
Salah satu orang tua/wali/ masyarakat yang anaknya di didik di PAUD Mentari Tambora yang tidak ingin disebut namanya memaparkan “Kami menolak rencana penggusuran PAUD Mentari Karena akan mempengaruhi pendidikan anak kami dan akan sangat sulit bagi anak kami untuk mendapatkan pendidikan Dini karena jika harus mencari TK atau PAUD yang lain kami harus menempuh perjalanan yang lumayan jauh dengan kondisi ekonomi terbatas, kendaraan yang kurang memadai. Maka kami berharap ini menjadi atensi atau pertimbangan bagi pemerintah sebelum melakukan penggusuran.” Ungkapnya
Sanksi hukum yang dapat diterapkan jika penggusuran tetap dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang (UU 30/2014) dan perusakan aset negara (Pasal 53, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Prosedur yang harus dilakukan adalah membangun Gedung PAUD baru terlebih dahulu untuk memastikan kelancaran belajar anak, kemudian sesuaikan dengan prosedur UU Pendidikan Anak.
Reporter :Imran Khan