LEBAK, Benuanews.com – Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi LSM GMBI, Hasim, menyoroti perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Hamim Center Founder (HCF) di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Hasim, perbaikan IPAL baru dilakukan saat ini, padahal dapur SPPG tersebut disebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, warga sekitar diduga telah lama terganggu oleh bau tidak sedap yang berasal dari limbah cair dapur yang mengalir ke saluran got di depan rumah warga hingga menuju area persawahan produktif.
“Warga sudah cukup lama menelan dampak bau busuk dari limbah cair yang mengalir ke got depan rumah hingga ke sawah produktif. Perbaikan IPAL memang sedang dilakukan, namun dugaan pelanggaran sebelumnya tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasim.
Ia berharap instansi terkait, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat provinsi maupun daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sistem pengolahan limbah dapur tersebut. Menurutnya, pengawasan penting dilakukan guna memastikan pengelolaan limbah sesuai standar kesehatan lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Selain itu, Hasim juga meminta pihak pengelola menunjukkan legalitas dokumen IPAL yang dimiliki. Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai lembaga masyarakat.
“Kami meminta agar dokumen legalitas IPAL dapat diperlihatkan, sehingga jelas apakah pengelolaan limbah sudah sesuai ketentuan atau belum,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Jumarta selaku PIC SPPG yang menyebut uji laboratorium limbah baru akan ditempuh karena saat ini masih dalam proses perbaikan IPAL, Hasim menilai hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dapur SPPG disebut telah berjalan cukup lama.
Hasim mempertanyakan bagaimana operasional dapur dapat dinyatakan sesuai standar BGN apabila uji laboratorium limbah baru akan dilakukan saat ini dan dokumen pendukung diduga belum lengkap.
“Dapur SPPG ini sudah berjalan lama, masa uji laboratorium baru akan ditempuh sekarang. Bagaimana bisa disebut sesuai standar BGN, sementara dokumen-dokumen saja diduga belum ada. Perbaikan IPAL baru dikerjakan, sedangkan warga sudah hampir satu tahun menelan bau limbah yang mengalir di got depan rumah, bahkan sampai ke sawah milik warga lain. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Hasim.
Sebelumnya, Jumarta selaku PIC SPPG saat dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh uji laboratorium terhadap limbah, mengingat saat ini sedang dilakukan proses perbaikan instalasi pengolahan limbah.
“Untuk hasil cek laboratorium akan kami tempuh, karena saat ini kami sedang melakukan perbaikan,” ujarnya singkat.
Sesuai ketentuan, pengelolaan limbah cair wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah konkret guna memastikan tidak ada dampak lanjutan terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.(Tim/BM)