Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan menghadiri dan menerima penyerahan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diterima oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk yang ke-13 Kalinya Berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2022.

download6.jpg

WAY KANAN, benuanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan menghadiri dan menerima penyerahan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diterima oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk yang ke-13 Kalinya Berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2022.

Predikat tersebut diterima Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 bersama Ketua DPRD Way Kanan, Nikman, S.H dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (05/05/2023).

Rasa syukur dan bangga diungkapkan Bupati Adipati atas raihan Predikat Opini WTP Ke-13 Kali Secara Berturut-turut yang merupakan prestasi dan hasil kerja keras semua pihak serta menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan juga bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan amanah Undang-Undang sehingga LKPD Tahun 2022 Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu. Bupati Adipati pada kesempatan tersebut juga menandatangani Pakta Integritas Kepala Daerah Tahun 2023.

Sebelumnya, dalam penyerahan LKPD tersebut membahas beberapa hal terkait Laporan Keuangan serta bagaimana pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Dijelaskan pula bahwa Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berdasarkan standar pemeriksaan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sementara untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang berkualitas, diharapkan dukungan dan kerjasama terhadap seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung untuk dapat memberikan data dan informasi yang valid dalam pelaksanaan pemeriksaan dan jika terjadi penudaan penyampaian maka akan berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan juga dapat berpengaruh pada kualitas hasil pemeriksaan BPK.

Diketahui, Penghargaan Opini WTP dimulai dari LKPD Tahun 2010 hingga saat ini menerima WTP untuk Ke-13 Kalinya yang diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dibidang pengelola keuangan daerah, sehingga dapat mempertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan Daerah pada tahun-tahun selanjutnya.(yudi)

scroll to top