BenuaNews/comsulut
8/10-2022Bolmong
FIRDAUS MOKODOMPIT, selaku ketua DPD ormas laki sulut mengapresiasi tindakan hukum dari pihak kejaksaan negeri kotamobagu melalui tahapan pemanggilan kepada para oknum-oknum yang di duga terlibat dalam proses praktik mafia tanah di lahan (HGU) PT nonapan, dengan sengaja melakukan pembuatan serta manerbitkan surat-surat kepemilikan tanah di lahan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah menjadi milik pribadi oleh oknum-oknum tersebut.
Yang lebih mirisnya oknum yang berinisial nama (MP) telah menerbitkan surat-surat kepemilikannya secara pribadi dan menjual lahan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah tersebut kepada pihak perusahaan yang kini sedang melakukan penebangan terhadap pohon-pohon kelapa di atas tanah (HGU) tersebut.
Maka untuk itu kami selaku pelapor memintah kepada pihak (APH) untuk segerah menghentikan kegiatan dari pihak perusahan yang membelih tanah (HGU) tersebut, karena laporan dari kami selaku ormas laki sedang berproses di kejaksaan negeri kotamobagu.
Saat di konfir masih oleh awak media ini ke kejaksaan negeri kotamobagu kepala seksi bidang intelejen kejaksaan MEIDY WANSEN SH, selaku passi intel kajari kotamobagu menjelaskan kalau pihak kejaksaan sedang melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat, selanjutnya di tanyakan oleh awak media ini siapa yang akan di undang pada pekan ini di sampaikannya bahwa pihak kejaksaan telah melayangkan surat undangan kepada pemilik saham atas (HGU) PT nonapan, bapak hein paputungan untuk hadir dan dapat memberikan penjelasan atas beralihnya ( HGU) tersebut kepada pihak pengusaha yang berinisial (MP).
(Tommy)