Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin Laporkan Dua SMK Negeri Di Kabupaten Siak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ke Tipikor Polres Siak.”

IMG-20230228-WA0027.jpg

Siak.Benua news.com : Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merugikan keuangan Negara lembaga sosial control  berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana yang sudah di atur pada undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public dan Peraturan Pemerintah nomor. 7 Tahun 2000 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Provinsi Riau melakukan pelaporan ke pihak Tipikor Polres Siak atas dasar dari beberapa hal adanya kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau besarnya anggaran yang sudah di pergunakan.

Adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terkait dugaan Korupsi SMKN 1 Mempura dan SMKN 1 Sungai Apit Kabupaten Siak tentang pungutan dana praktek sebesar Rp.600.000 /siswa dan penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler di tahun 2020 atau 2021 pada saat sekolah libur Pemberlakuan PSBB dan PPKM pada masa Covid-19, juga terkait realisasi dana BOS tahun anggaran 2022

Pelaporan dugaan Korupsi disampaikan langsung oleh Ketua Forkorindo Kabupaten Siak, juga di dampingi oleh tim aliansi media cetak dan online Kabupaten Siak serta Ketua IWO Kabupaten Siak, pelaporan diterima langsung oleh bagian unit Tipikor Polres Siak yang berada di Kecamatan Dayun dengan menyerahkan satu bundel dokumen lengkap, Senin( 27/02/2023)

Kepada awak media ketua Forkorindo Kabupaten Siak  Syahnurdin menyampaikan saat ditemui awak media di Sekretariatnya” ya memang benar hari ini kami telah membuat pelaporan resmi ke Tipikor Polres Siak terkait adanya dugaan Korupsi dua Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sungai Apit dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Mempura, dengan  menyerahkan 1 bundel dokumen sebagai bahan pelaporannya” ucap Syahnurdin ”

Lanjutnya lagi” ini juga terkait dugaan pungutan berbagai macam yang sudah dilakukan pihak kepala sekolah dengan mengatasnamakan komite sekolah dalam melakukan kerjasama di Duga demi untuk meraup keuntungan sangat besar, sehingga beberapa orang tua siswa sangat keberatan atas adanya pungutan yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) di Wilayah Kabupaten Siak, sedangkan pada penggunaan reaalisasi dana BOS juga di anggarkan oleh pihak sekolah, ini tentu sangat tidak wajar dan di duga melanggar ketentuan yang berlaku terhadap aturan penggunaan dana BOS itu sendiri” ucap
Syahnurdin”

(Team)

scroll to top