JAKARTA.(Benuanews.com)-Keselamatan sesuatu yang utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas harus dipahami sebagai :
1. Urat nadi kehidupan
Lalu lintas memang penting bagi kehidupan sosial karena lalu lintas menjadi sarana pendukung bagi tumbuh dan berkembangnya suatu masyarakat.
Untuk dapat tumbuh dan berkembang, masyarakat memerlukan berbagai aktivitas. Aktivitas itu berlangsung melalui lalu lintas. Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah sistem yang mampu untuk menciptakan kondisi aman dengan infrastruktur memadai dan mampu membangun budaya taat hukum. Dengan demikian, orang-orang yang berlalu lintas merasa aman, nyaman, selamat, lancar, dan tertib.
Pembangunan sistem ini mencakupi pula tata ruang, pembangunan wadah kemitraan antarstake holder, edukasi, engineering, pola kontrol, hingga penegakan hukumnya.
2. Lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa.
Dalam konteks kebudayaan, lalu lintas dilihat sebagai fungsi yang berisi pengetahuan, konsep, keyakinan, serta pedoman yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, atau institusi. Melalui lalu lintas, kita dapat memahami kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat. Budaya tertib, taat, sadar, peka, peduli, dan tanggung jawab pada keselamatan dalam berlalu lintas bukan datang dengan tiba-tiba tetapi melalui edukasi dan penegakkan hukum.
Lalu lintas merupakan cermin tingkat modernitas. Penanganan lalu lintas di masyarakat yang modern tidak lagi dengan cara-cara konvensional yang didukung oleh teknologi yang modern pula. Hasilnya, lalu lintas benar-benar aman, nyaman, sehat, lancar, cepat, dan tertib Masalah lalu lintas memang kompleks.
Masalah satu daerah dengan daerah lainnya juga bervariasi karena yang dihadapi bukan hanya masalah teknis tetapi juga masalah sosial. Kalau kita melihat lalu lintas di kota-kota besar, korban fatalitasnya lebih tinggi.
Di Jakarta, berdasarkan hasil pemantauan YLKI setiap hari rata-rata ada 5 orang meninggal dunia dan 9 orang menjadi cacat. Data itu bisa saja bertambah karena yang meninggal setelah beberapa saat di rumahsakit juga tidak sedikit.
Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari political will pengguna lalu lintas. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah. Mereka suka melawan arus dan melanggar aturan penggunaan jalan di luar lalu lintas (pasar tumpah, parkir, PK5). Hal tersebut diakibatkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Political will yang buruk di bidang lalu lintas maupun transportasi.
2. Kurikulum pendidikan dasar sampai dengan menengah tentang tertib berlalu lintas dan cara aman ke sekolah boleh dikatakan hampir tidak ada; kalaupun ada, kecil sekali; itupun numpang pada mata pelajaran tertentu.
3. Pengguna lalu lintas yang tidak memiliki kesadaran akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
4. Sistem yang terkait dengan pembagunan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas belum berjalan optimal.
5. Kinerja para pemangku kepentingan tidak terpadu.
6. Sistem penegakkan hukum yang konvensional belum mampu menjaring berbagai pelanggaran hukum lalu lintas sedangankan potensi penyebab masalah lalu lintas belum ditangani sama sekali.
7. Penggunaan teknologi informasi yang masih sangat terbatas bahkan boleh dikatakan hampir tidak ada dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas.
8. Angkutan umum tidak memadai untuk keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketepatan waktu.
9. Budaya masyarakat masih melihat kecelakaan lalu lintas dan korban nya sebagai takdir.
10. Tingkat keakurasian sistem filling dan recording belum maksimal.
11. Tata ruang dan penggunaan operasional lalu lintas masih sederhana, bahkan tidak tepat guna.
Hal di atas setidaknya menjadi bagian penting yang perlu dibenahi dan ditangani secara serius oleh para penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam (1) mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, (2) membangun budaya tertib lalu lintas, (3) meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan (4) upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintan dan angkutan jalan.
Ringsted 060723