Keputusan PTUN, Bupati Harus Cabut SK Pemberhentian Carles Camra Sebagai Wali Nagari

IMG-20220201-WA0014.jpg

Solok. Benuanews.com,–Wali Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kab Solok, sekarang sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan Carles Camra dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Dengan demikian, Bupati Solok Epyardi Asda harus mencabut surat keputusannya yang memberhentikan Carles sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak.

Meski sudah menang di PTUN, akan tetapi belum terlihat ada tanda-tanda jabatannya akan dikembalikan oleh Bupati Solok. Bupati Solok tidak bergeming dan seolah tidak peduli dengan keputusan PTUN tersebut.

Dalam Direktori putusan Mahkamah Agung RI, dalam eksepsi

  1. Menolak eksepsi tergugat (Bupati Solok) untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal keputusan Bupati Solok Nomor: 412-1-209-2021 tentang pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak Kec Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Solok Nomor : 412-1-209-2021 tentang pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak Kec Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 186.000,-

Wali Nagari Koto Gadang Guguak non aktif Carles Camra melalui sambungan telp mengatakan, kecewa dengan sikap Bupati tersebut. “Sudah jelas-jelas dinyatakan dalam putusan tersebut, bahwa Bupati diperintahkan untuk membatalkan SK pemberhentian saya tersebut, akan tetapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan nya” ujar Carles.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
Carles Camra mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Bupati Solok.

Carles Camra menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut. “Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerja sama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak pemberdayaan masyarakat dan nagari (DPMN), inspektorat dan bahkan sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini,” katanya saat itu.

Carles Camra juga menanggapi surat Ditreskrimum Polda Sumbar yang menjadi salah satu dasar atas pemecatannya tersebut. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya. “Pertama, awal saya memberhentikan kepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Permendagri dan mengangkat Jorong baru yang tidak legal,” katanya.

Usai pengangkatan jorong baru, Carles Camra mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat dari Kabupaten Solok yang memintanya Untuk memberhentikan kepala jorong baru. “Saya berhentikan kepala jorong baru itu, kemudian saya diminta merekrut kepala jorong baru yang sesuai dengan Pemendagri dan itu sudah saya lakukan,” katanya.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang baik, dan sebagai abdi masyarakat, regulasi dan mekanisme pada pemerintahan harus kita patuhi. Namun sebagai langkah hukum kita telah melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk perlawanan, atas kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai cacat hukum tersebut, dan Alhamdulillah kita menang” kata Carles Camra.

(Marlim)

scroll to top