Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, diduga Beck Up Mantan Kades Moawo dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi. BPD dan Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

IMG-20230712-WA0074.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 12 Juli 2023
“Dalam memajukan suatu daerah Pemerintah Pusat menguncurkan dana besar-besaran agar masyarakat bisa terbangun perekonomian setiap daerah teristimewa dalam pembangunan pendesaan agar mendapatkan keadilan sosial dan berkembang dalam keterpurukan dalam COVID-19 yang melanda seluruh dunia.

“Aneh bin ajaib, terkesan Inspektorat Kota Gunungsitoli tidak mempedomani perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tentang koordinasi internal Aprat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) denga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penangan laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nomor : 119 – 49 Tahun 2018 Nomor B 369/F/Fjp/02/2018,  Nomor: B/9/II/2018 dalam Perjanjian kerjasama diatas, Inspektorat Kota Gunungsitoli yang diduga kuat Beack up kepala desa moawo dalam laporan masyarakat di kejaksaan negeri gunungsitoli, sehingga inspektorat Kota Gunungsitoli tidak pernah memberikan hasil audit yang di selenggarakan oleh desa moawo yang dimintain oleh Kejaksaan negeri gunungsitoli, seakan terkesan inspektorat Kota Gunungsitoli bersengkokol korupsikan dana desa moawo Ta 2021 dan 2022.

“Dalam waktu terpisah, awak media konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, MOTANI TELAUMBANUA Melalui Nomor Telfon Cellular: +62 813-7530-XXXX, beberapa kali di hubungi tapi selalu suara perempuan cantik yang berkata, nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi, Akhirnya awak media menuliskan konfirmasi melalui Messenger Whatsapp; Selamat siang Pak Motani Telaumbanua Ya’ahowu, Izin mengganggu.
Mau konfirmasi, Tanggapan Pak Terkait Surat kejaksaan permohonan hasil Pemeriksaan desa Moawo Terkait anggaran tahun 2021 dan 2022 dalam hal ini kita meminta tanggapan bapak karena atas dasar informasi yang kita dapat pihak inspektorat atau dari pihak bapak belum menyerah kan Hasil pemeriksaan didesa Moawo, Atas kerjasama yang baik saya ucapkan terimakasih. Ya’ahowu 🙏🙏🙏 tetapi Motani Telaumbanua tidak menjawab awak media, seakan alergi. dan tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia

“Saat yang berbeda, tokoh masyarakat dan beberapa anggota BPD desa moawo, yang tidak ingin cantumkan nama mereka dalam berita ini, meminta kepada inspektorat Kota Gunungsitoli, agar segera menyampaikan hasil penyelidikan intern dugaan tindak pidana korupsi didesa Moawo.  “kita minta inspektorat Kota Gunungsitoli segera memberikan hasil audit kepada penegakkan hukum jangan sampai terkesan kepada masyarakat desa moawo, kita duga inspektorat Kota Gunungsitoli bersengkokol korupsikan dana desa Ta 2021 dan 2022 tuturnya Anggota BPD dan Tokoh masyarakat ke awak media.

“Ditempat terpisah, saat dimintai tanggapan aktivis, Ketua DPC GBNN (Garda Bela Negara Nasional) Gunungsitoli, atas nama Siswanto Laoli, menyampaikan bahwa kasus dana desa moawo baiknya agar cepat ditindaklanjuti penanganannya oleh inspektorat, apa lagi informasi atas kasus tersebut, sudah menjadi atensi kejaksaan negeri Gunungsitoli ke inspektorat.

Kita desak inspektur (Motani Telaumbanua,SH) yang bekerja di inspektorat pemerintah kota gunungsitoli agar konsisten pada kerjanya, jangan terkesan melindungi para pejabat desa yang diduga telah merugikan negara azas pengelolaan keuangan desa moawo.

Bila saudara motani telaumbanua tidak juga tanggap pada penanganan kasus ini, kita akan melaporkan hal ini kepada walikota gunungsitoli, dan menyurati DPRD kota gunungsitoli untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) terkait fungsi kerja inspektorat yang tidak baik.

Siswanto laoli juga meminta kepada walikota Gunungsitoli agar Motani Telaumbanua,SH selaku pejabat utama di inspektorat pemko agar segera di copot, ada pun alasan aktivis ini meminta Motani Telaumbanua dari jabatannya, karena dalam setiap permasalahan dana desa tidak pernah ada tindaklanjutnya, mau yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke penegak hukum, maka pihak penegak hukum selalu bekerjasama kepada inspektorat gunungsitoli supaya anggaran dana desa yang telah ditangani itu agar di audit, sebagaimana fungsinya yang diatur dalam perubahan undang-undang yang telah di amandemenkan oleh pemerintah. (Team) 

scroll to top