Dompu -NTB Benuanews.com Membuat ktp atau KK perwakilan maka diwajibkan untuk melampirkan surat kuasa. Hal tersebut guna memastikan valid data dari warga yang ingin membuat data kependudukan tersebut
“Orang lain yang mewakilkan membuat KTP atau KK di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Dompu diharap untuk melampirkan surat kuasa supaya data orang tersebut tidak salah,” ungkap kepala Dukcapil Dompu, Abdul Najib, S. Sos, Rabu (18/5/2022).
Dia juga mencontohkan bahwa nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, status, agama, pekerjaan harus sesuai dengan keadaan penduduk yang sebenarnya. Namun beberapa kejadian orang yang diwakilkan tidak teliti dalam melengkapi data tersebut sehingga data kependudukan harus dibuat ulang.
“Nama sebenarnya Abdul Najib namun yang dicetak A. Najib. Hal semacam ini menjadi permasalahan yang kerap terjadi sehingga warga yang bersangkutan komplain ke dinas dukcapil,” terang Abdul Najib.
Pihak kepala dinas Dukcapil juga menyarankan pada masyarakat untuk mengurus data kependudukannya sendiri tanpa diwakilkan ke orang lain atau calo. Pihaknya akan melayani masyarakat tanpa pandang bulu sesuai regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Pihak desa hanya boleh mengurus data (KTP, KK, Akte Kelahiran) dua orang penduduk dan jika yang diurus sepuluh data yang diwakilkan ke satu orang maka operator akan sibuk mengurus satu orang tersebut dan membuat warga yang mengantri di Dukcapil kesal,” sarannya.
(Hamdan (Boy) Reporter)