Dompu NTB Benuanews.com. Anggota Gempam melakukan Aksi Demonstrasi yang dipimpin oleh Anjas Ardia Syahputra selaku Korlap aksi Demontrasi yang berlangsung di kantor Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu Pada Tanggal 25 Juli 2022, silam.
Anggota Gempam den korlap mengajukan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Kepala Desa Malaju kec.kilo antara lain;
1.] Diharapkan kepada Kepala Desa Malaju kec.kilo untuk segera menindaklanjuti semua pelaku yang telah menyalahgunakan Anggaran BUMDES mulai dari tahun 2020-2022 sampai kejalur hukum,
2.] Di harapkan agar Kepala Desa Malaju untuk segera merevisi kembali semua struktur kepengurusan BUMDES,
3.] Kepala Desa Malaju dianjurkan untuk segera merealisasikan semua program kerja yang telah di rancang dan di sepakati bersama pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa(MUSDES),
4.] Meminta kepada Kepala Desa Malaju untuk menemui Pokdaris agar secepatnya mengajukan laporan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait Anggaran Desa yang telah di kucurkan untuk pengelolaan Desa Wisata,
5.] Meminta kepada Kepala Desa Malaju untuk meratakan semua pembangunan Infrastruktur di setiap Dusun yang ada di Desa Malaju,
6.] Menuntut kepada Kepala Desa Malaju agar segera menyediakan lahan baru sebagai tempat pemakaman umum,
7.] Diharapkan kepada Kepala Desa Malaju untuk memperkuat atau lebih mendekatkan diri lagi dalam hal pelaksanaan sosialisasi terhadap keadaan pemuda atau masyarakat yang ada di Desa Malaju,
8.] Kepala Desa Malaju dianjurkan atau diwajibkan untuk mengfungsikan semua perangkat Desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing,
9.] Diharapkan kepada Kepala Desa Malaju agar lebih disiplin kekantor atau jam kerja,
10.] Menuntut kepada Kepala Desa untuk tidak melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus Administratif di Kantor Desa Malaju.
“Pada saat setelah melakukan Orasi di depan Kantor Desa Malaju kami mengadakan audiensi dan Kepala Desa Malaju mengeluarkan pernyataan yang kemudian menjadi kesempatan bersama bahwa beliau selaku Kepala Desa akan menuntaskan semua tuntutan masa aksi dalam jenjang waktu paling lama tiga hari, namun belum terlenisasi sampai sekarang.” Ungkap Korlap
Lanjutnya; Untuk semua masalah yang telah di sepakati bersama, namun tidak di indahkan atau di tanggapi dengan serius oleh Pemerintah Desa, oleh karenanya kami selaku anggota Gempam akan menindaklanjuti persoalan ini sampai ke tingkat kabupaten. Tutupnya
(Baharudin reporter)