Kementrian Sosial Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kok Bisa???

IMG-20220707-WA0001.jpg

Padang, Benuanews.com,- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan yayasan sosial yang selalu terdepan jika terjadi musibah atau bencana disuatu daerah. Bahkan ACT juga aktif mengumpulkan donasi untuk membantu warga Palestina dan Suriah yang di tindak oleh Zionis Israel.

Terakhir, ACT Sumbar baru saja mengirimkan bantuan untuk warga Pasaman yang yang terdampak gempa beberapa waktu yang lalu. Bekerja sama dengan beberapa komunitas ACT berhasil menghimpun donasi untuk korban gempa Pasaman tersebut.

Akan tetapi terhitung tanggal 5 Juli 2022 Kementrian  Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Dijelaskan pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Surat pencabutan izin itu ditanda tangani oleh Muhadjir Effendi selaku Menteri Sosial Ad Interim.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan yang diterima redaksi Benuanews Rabu (6/7/2022).

Muhadjir mengatakan pencabutan izin ini dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” katanya.

Penjelasan ACT soal Ambil 13,7% Donasi

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai.

Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.

Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. ACT, katanya, adalah donasi umum hingga CSR.

“Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” ucapnya.

(Marlim)

scroll to top