BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Kantor Hukum Beriman Panjaitan, selaku kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, menggelar sidang dengan agenda Duplik Tergugat dalam perkara nomor 163/PDT.G/2025/PN RAP melalui sistem elektronik pengadilan (ecourt).
Tergugat Membantah Seluruh Gugatan, Kecuali yang Diakui Benar</strstron
Duplik ini ditujukan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara yang sama, yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil, serta petitum yang disampaikan dalam gugatan tersebut, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam eksepsi, jawaban, dan Gugatan Rekompensi pada persidangan.
Kronologi Perkara dan Kedudukan Hukum
Berikut adalah klarifikasi terkait poin-poin yang disebutkan dalam gugatan Penggugat:
Poin 1: Kebenaran Status Lahan
Pernyataan pada poin 1 dalam gugatan dinyatakan tidak benar. Sebenarnya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya memiliki hubungan mitra yang kemudian mengalami konflik dengan PTPN III Marbau Selatan. Lahan yang dikuasai kelompok tersebut seluas ±160,63 Ha merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III yang tidak diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Nomor 118/HGU/BPN/2005 tanggal 23 Desember 2005, yang menetapkan pemberian lahan seluas ±160,63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung di Kabupaten Labuhanbatu.

Poin 2: Sejarah dan Kebenaran Faktual Lahan
Pernyataan pada poin 2 juga dinyatakan tidak benar. Sebenarnya PTPN III adalah pihak yang merampas tanah masyarakat seluas ±160,63 Ha dari total luas lahan ±250,05 Ha. Berikut sejarah singkat Kelompok Tani Leuweung Hideung:
1. Posisi Geografis dan Administrasi
– Koordinat geografis: 99°50’20” BT – 2°13’10” LU dan 99°51’40” BT – 2°14’15” LU.
– Batas wilayah:
– Utara: Dusun Bandar Sentosa
– Selatan: Dusun Sidomulyo (MBK) dan Afdeling II
– Barat Utara: Babussalam Flo
– Barat Selatan: Areal PTPN III Marbau Selatan
– Timur: Dusun Bandar Sentosa dan PT. Milano
– Total luas lahan: 250,05 Ha.

2. Sejarah Pendirian Kelompok
– Pada tahun 1955/1956, sebanyak 500 KK korban transmigrasi dibawa oleh Jawatan Transmigrasi S.O.B ke Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhanbatu (disebut PPKKD).
– Pemerintah menyediakan rumah, tanah pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan 1 Ha, serta jaminan sandang pangan selama 3 tahun.
– Lahan persawahan mengalami kegagalan panen selama 2 tahun akibat air terlalu dalam dan sering banjir, sehingga jaminan diperpanjang menjadi 7 tahun.
– Pada tahun 1958, permohonan kepala rombongan untuk mendapatkan lahan cadangan seluas 500 Ha (lahan kering) dikabulkan pemerintah.
– Para transmigran mulai mengelola lahan tersebut dengan menanami padi, jagung, palawija, dan karet.
– Pada tahun 1980, pihak PTPN III Marbau Selatan melakukan penyerobotan terhadap sebagian lahan masyarakat yang masih tersisa.
3. Kondisi Saat Ini
Lahan yang menjadi objek gugatan telah berubah menjadi perkampungan padat penduduk, dilengkapi dengan fasilitas publik seperti jembatan, pasokan listrik, perkuburan, dan masjid yang telah ada lama sebagai tempat ibadah masyarakat.
(OC)