Aceh Timur – Benuanews.com – Kekerasan seksual dan tidakan asusila kian hari jumlahnya semakin mengkhawatirkan, Tidak hanya menyasar kaum hawa melainkan kaum Adam pun banyak menjadi korban Bejat para pelaku.Selasa/23/07/24
Banyak kasus belakang yang menghebohkan masyarakat, Seperti Pemerkosaan yang dilakukan Oleh seorang ayah kandung terhadap putrinya yang dilatar belakangi oleh sakit hati terhadap Istrinya, ada pula kasus Begal payudara di beberapa daerah yang menyasar kaula muda kaum hawa khusunya para pelajar dan mahasiswa, bahkan yang Sangat miris kekejaman seorang kakek Melakukan aksi sodom terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
Beberapa kasus terjadi dilingkungan masyarakat yang aktif dan sang pelaku merupakan kerabat dekat korban dalam kasus sodom dan pemerkosaan dan tindak cabul.
Sedangkan kasus Begal payudara dan tindakan asusila lainnya kerap terjadi di lingkungan lembaga pendidikan,pasar dan lingkungan masyarakat dengan menyasar korban yang dirasa lemah.
Kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini sangat miris terjadi terutama di wilayah ujung barat Indonesia yaitu tanah Aceh ,banyak kasus terjadi dan telah di adili baik secara hukum Pidana yang berlaku dan hukum syariat Islam dengan berpedoman pada qanun yang ada di daerah tersebut.
Ada kita lihat dan saksikan para pelakunya di berikan hukuman cambuk dengan di saksikan khalayak ramai, namun hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi para penjahat kelamin tersebut, Semakin hari semakin banyak kasus yang terjadi.
Bahkan beberapa hari lalu di salah satu kota Langsa dihebohkan dengan tindakan cabul oknum salah satu pegawai BUMN yang mencabuli anak tirinya secara berulang kali hingga akhirnya perbuatan korban bisa diketahui.
Dalam pengamatan Awak media dilapangan banyak kasus yang terjadi ini di latarbelakangi asmara ,Media sosial dan sosial ekonomi. Mirisnya para korban terkadang merasa takut untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka di sebabkan karena mereka menganggap perbuatan itu adalah aib keluarga, sehingga tak jarang banyak diantara korban mengambil jalan pintas dengan cara Bunuh diri dan banyak yang mengalami depresi yang hebat.
Dalam kasus – kasus di atas peran keluarga dan masyarakat sangat lah dibutuhkan guna menjaga dan melindungi keluarga kita dari para predator penjahat kelamin.
Masyarakat berharap ada aturan yang sifatnya menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan aturan yang membuat para korban merasa terlindungi.
Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat islam, sedang uqubat merupakan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah. Aturan ini tertuang jelas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Qanun Jinayat, yang tiga dia ntaranya mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, pemerkosa, dan peminum khamar
1. Pelecehan Seksual
Pada Pasal 46 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.
Sedang pada Pasal 47, dijelaskan pula bahwasannya: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900
(sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.
2. Pemerkosaan
Pasal 48 menyebut: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175
(seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.”
Pasal 49 juga menjelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Dan Pasal 50 menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara
paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
3. Peminum Khamar ata Minuman Keras
Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.
Sedang Pasal 15 Ayat 2 menyebut: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud hukum cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.
Sedangkan Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023. Sanksi tindak pidana pelecehan seksual dapat berupa pidana penjara dan/atau denda:
Pelecehan seksual verbal
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda
Pelecehan seksual secara fisik
Diancam dengan penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 atau Rp300.000.000,00
Pelecehan seksual melalui media sosial
Diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh diharapkan jangan sampai ternodai akan perbuatan para penjahat kelamin tersebut, sehingga masyarakat,tokoh agama,para cendikiawan,para akademisi,pejabat dan pemerintah semua berperan menjaga dan melindungi serta melestarikan budaya adat istiadat yang berlandaskan syariat Islam yang berlaku di bumi Aceh.
Penulis Berharap setiap instansi dan lembaga-lembaga baik pendidikan formal dan non formal berkontribusi secara aktif menjelaskan pengaruh pergaulan bebas di era milenial dan era digital dengan menerapkan pendidikan moral dan Budi pekerti Pancasila berlandaskan syariat Islam.
Semoga kejadian serupa kedepannya bisa kita hindari dengan saling menjaga dan saling melindungi di masyarakat, mengedepankan sikap toleransi dan kerukunan umat, dan meninggalkan sikap acuh dan apatis pada setiap lini kehidupan bermasyarakat.*(Surya)
Kekerasan Seksual dan Tindakan Asusila Semakin Memprihatinkan di Tanah Aceh
