Padang, Benuanews.com,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi (Sumatera Barat) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2017.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Padang Afliandi didampingi, Kepala Seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama mengatakan, bahwa perkara tersebut telah dilakukan tahap II.
“Ya benar, tahap II telah dilakukan hari ini. Pasalnya, para tersangka telah ditahan dalam perkara lain yaitu tindak pidana korupsi. Untuk pelaksanaan tahap II sendiri dilakukan di lokasi yaitu rumah tahanan negara (rutan) Padang dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang,”
katanya,Senin (5/9).
Disebutkannya, para tersangka yaitu MS selaku mantan direktur utama PT Bahana Prima Nusantara, dan tersangka E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana dalam perkara tersebut, tersangka E dilakukan penuntutan terpisah.
“Diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, pekerjaan tidak sesuai dengan spek, pekerjaan kurang dari yang telah ditentukan, namun anggaran sudah dicairkan seratus persen,”ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan sebanyak Rp31 miliar dan berasal dari APBN tahun 2017.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah terjadi kerugian negara sebesar Rp3 miliar,”tandasnya.
Saat ini kejaksaan tengah merampungkan surat dakwaan dan berkas lainnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Terdapat 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Dan para tersangka dijerat pasal 2,3, 18 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” tutupnya. *