Kejari:Korupsi Direktur BUMDes Snapu Jaya Olak Besar Muhammad Atiq Masuk DPO

IMG-20220608-WA0020.jpg

MUARA BULIAN.(Benuanews.com)-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi telah dilakukan Sidang perkara korupsi Penyalahgunaan Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari atas nama  Terdakwa Muhammad Atiq, Diruang sidang Cakra,Senin 06/06/22.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian dan Hakim Anggota Hiasinta Manalu serta Bernard Panjaitan beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Sakti Yuharbi leh JPU yakni Sakti Yuharbi membaca surat dakwaan tanpa kehadiran Terdakwa atau secara in absentia dan selanjutnya akan di lanjutkan kembali pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Awalnya Desa Olak Kemang telah memiliki BUMDes Snapu Jaya yang mana setelah menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta, oleh Direktur BUMDes Snapu jaya yakni Tersangka  Muhammad Atiq dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya, hasil Audit Inspektorat Daerah menyatakan jika penggunaan uang BUMDes Snapu Jaya tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara sekitar 150 juta rupiah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika Sidang In Absentia telah diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus memenuhi persyarata antara lain pelaku tidak kooperatif dalam proses hukum seperti tidak hadri dalam pemeriksaan tingkat penyidikan hingga penuntutan.

“Kasus korupsi BUMDes Olak Besar di Tembesi benar telah disidangkan secara in absentia, hal ini sudah sesuai Pasal 38 Ayat (1) serta memperhatikan tidak kooperatifnya Terdakwa Muhammad Atiq, kita juga masih berupaya melakukan penangkapan karena Tersangka sudah masuk dalam DPO” jelas Lexy.

(Red)

scroll to top