Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht, Sabu 217,47 Gram Ikut Dihancurkan

FB_IMG_1789040859824.jpg

LABUSEL – Benuanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan memusnahkan barang bukti dari 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kamis, 10 September 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan tersebut, barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Dari total 92 perkara, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 217,47 gram netto dan ganja seberat 2,47 gram.

Selain narkotika, terdapat pula barang bukti berupa egrek, parang, telepon seluler, senjata api, pakaian, plastik klip narkotika, tas, kotak rokok, serta barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara senjata api, egrek dan parang dipotong menggunakan mesin pemotong besi, kemudian sisa potongannya dibakar.

Adapun telepon seluler sebagai barang bukti elektronik dihancurkan menggunakan palu hingga rusak dan tidak dapat difungsikan kembali.

Sementara barang bukti lainnya, termasuk ganja, pakaian, plastik klip narkotika, tas dan kotak rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran.

Kejari Labuhanbatu Selatan menyatakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Labuhanbatu Selatan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Pemusnahan barang bukti sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(K.Nasution)

scroll to top