Kejari Kepulauan Mentawai Eksekusi Mantan Camat dan Stafnya

IMG-20220419-WA0047.jpg

Padang, Benuanews.com,- Tim jaksa tindak pidana khusus (pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai. Melakukan eksekusi terhadap, dua orang terpidana tindak pidana korupsi dalam kasus jalan dan jembatan di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan, Siti Holija Harahap, didampingi Kasi Pidana Khusus Riza Ardiasyah dan Kasi Intelijen Nazif Firdaus, mengatakan, terdapat dua orang yang dieksekusi.

“Dua terpidana yang dieksekusi yaitu atas nama Rahmat Jaya dan Malindas Saleleubaja. Keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,dari Mahkamah Agung (MA) RI, yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”katanya, Selasa (19/4).

Disebutkan, kedua terpidana tersebut dijatuhi hukuman masing-masing selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan penjara.

“Untuk terpidana Rahmat Jaya, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp119.618.115,34, subsider dua tahun. Sedangkan terpidana Malindas Saleleubaja membayar uang pengganti sebesar Rp169.618.115 subsider dua tahun,”tambahannya.

Disebutkannya, perbedaan uang pengganti dari masing-masing terpidana yaitu kedua menikmatinya berbeda-beda.

“Eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut, baru sebatas pelaksanaan pidana badan. Dimana dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan) kelas II B Padang,”ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum masuk ke rutan, kedua terpidana melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19. Tak hanya itu, kedua terpidana didampingi oleh kuasa hukum.

“Mereka sangat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan lancar,”sebutnya.

Sebelumnya, pada tahun 2020 terpidana
Rahmat Jaya yang merupakan mantan Camat Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama stafnya Malindas Saleleubaja, dan Ekky Eben Ezer (proses kasasi di MA). Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa pembangunan jalan dan jembatan dengan pagi anggaran 2018 sebesar Rp2095.350.000.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan negara pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp658.854.346.

scroll to top