Cianjur (benuanews.com) – Kejaksaan Negeri Cianjur Menetapkan DS,Mantan Kepala Desa Cimacan ,Kecamatan Cipanas Sebagai Tersangka Dalam Dana Desa ( DD )
Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Cianjur ,” Brian Menegaskan ,Oknum Mantan kades Cimacan Sudah Di Tetap Kan Sebagai Tersangka
Bulan ini kita lakukan penyitaan barang bukti ,” Ujar Brian Saat di konfirmasi oleh wartawan di kantor Kejari Cianjur Jl.Dr.Muwardi Bojong herang Cianjur Kamis ( 18/2/2021)
Informasi Yang di himpun ,kasus menjerat Mantan Kades Cimacan Yaitu Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2018
Kasus ini mulai di tangani Kejari Cianjur Semenjak Tahun 2020 lalu. Mendalami kasus tersebut jajaran Pidsus kejari cianjur turun ke lapangan ,mendatangi Kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan
Tak hanya itu kejari juga telah mengantongi hasil pemeriksaan Desa Cimacan dari Inspektorat Daerah ( Itda ) Cianjur.Dimana hasil finalnya di dapat adanya potensi kerugian Negara sekitar Rp.500 Sampai 900 Juta. (Ujang)