Kejaksaan Negeri Payakumbuh ,Musnahkan Barang Bukti Berupa ,Narkoba ,Upal serta Kosmetik Ilegal 

IMG-20211206-WA0025-1.jpg

Payakumbuh ,- Brnuanews. Com .Kejaksaan Negeri Payakumbuh musnahkan sejumlah barang ilegal dan hasil selundupan serta barang haram pada Senin (6/12) pagi  Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, seperti rokok ilegal berbagai merek serta narkoba jenis sabu dan ganja dan upal mulai dari pecahan Rp 100 .000 dan pecahan Rp 50.000 ,pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kawasan Bulakan Balai Kandi Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat .

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono SH di dampingi Kasi BB/BR Willy Agustian .Y .SH ,Kasi Intel Robby Prasetya.SH Kasi Pidsus Satria Lerino ,Kasi PIDUM ,Adhitya Febricar .SH serta Kasi DATUN ,Laura SH .Senin pagi mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan 

Kita  melakukan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanat Undang – Undang untuk nelakukan eksekusi Barang Bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti selama tahun 2021.jelas Suwarsono .

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut ,Walikota Riza Falepi ,Bupati Limapuluh Kota Safaruddin ,Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus serta ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra ,Kapolres Limapuluh Kota  AKBP Trisno Eko Santoso  dan Kepala Pengadilan ,kepala Lembaga Pemasyaratan  Payakumbuh serta sejumlah undangan lainnya (Julian )

scroll to top