Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Menahan Kepala Dinas Kesehatan BKZ

IMG-20191113-WA0014.jpg

Payakumbuh benuanews.com | Setelah cukup lama bergulirnya kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh inisial BKZ, hari ini Jumat 11 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh membuat kejutan.

Tepat setelah 106 hari masa pemeriksaan dan penyelidikan terhadap BKZ berjalan, hari ini Krop Adhyaksa resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh inisial BKZ atas sangkaan dugaan Korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020, terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarno SH. Menurutnya setelah cukup lama mendalami pemeriksaan, termasuk pada pemeriksaan hari ini Jumat (11/3), saudara inisial BKZ terduga kasus dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara bernilai ratusan juta rupiah, resmi kami tahan, ujarnya di depan para awak media.

Lebih jauh dirinya mengatakan terkait lamanya penanganan kasus yang melibatkan pejabat Kota Payakumbuh tersebut yang cukup memakan waktu lama, adalah demi kehati hatian pihaknya dalam melakukan melakukan penyelidikan.

“Kami harus menunggu dulu keluarnya hasil dari audit BPK. Dan setelah hasilnya keluar yang menyebutkan adanya kerugian negara senilai Rp 195 Juta, tersangka resmi kami tahan,” ungkap Suwarsono.

Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Payakumbuh itu menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan dan dititipkan di Lapas Klas 2 B Payakumbuh, pungkas Suwarno.

Seperti diketahui sebelumnya, Kota Payakumbuh pada 15 November 2021 silam, sempat digegerkan dengan penggeledahan 3 instansi yang ada di kota setempat oleh Kejari terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana COVID-19.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Payakumbuh langsung menetapkan seorang tersangka dengan inisial BKZ yang kemudian diketahui sebagai Kepala Dinas Kesehatan kota setempat. Namun saat itu walau resmi manyandang status tersangka, akan tetapi BKZ tidak ditahan dengan alasan diterimanya surat penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

Sementara itu di satu sisi, walau telah menyandang gelar tersangka namun oleh Pemerintahan Pemko Payakumbuh, BKZ tidak pernah dicopot dan tetap menyandang jabatan sebagai Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, hingga 106 hari kedepan setelah resmi menyandang status bermasalah dengan hukum,
(Tim)

sumber :sumbartime

scroll to top