Kejagung RI Periksa Direktur Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

IMG-20220419-WA0019.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa direktur Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.

“Saksi yang diperiksa yaitu DK selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4).

Diungkapkannya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Selain DK, Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan inisial SM.

“Para saksi dipanggil guna untuk dimintai keterangannya, yang ia ketahui, ia dengar,ia alami,”ujarnya.

Perkara yang melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2012 AB, serta Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2012 SA.

Tersangka selanjutnya adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2009-2014

scroll to top