Jakarta, Benuanews.com,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus berupaya dalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Selasa (19/4).
Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya adalah BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung, dan BS selaku Kabid Pelayanan Pabeanan dan Cukai III KPUBC Tipe A Tanjung Priok periode tahun 2017.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan,para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Bberikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak Ppdana korupsi,” katanya.
Dimana pmeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.