Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

IMG-20220419-WA0019.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait, dengan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH. menerangkan saksi yang diperiksa yaitu MBS selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast. Ia diperiksa saat saksi selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast periode tahun 2016 s/d 2018, terkait dengan Laporan keuangan dan penggunaan dana oleh perusahaan periode tahun 2016 s/d 2018.

Selanjutnya, AYTN selaku Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Bisnis, diperiksa saat saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode tahun 2015 s/d 2018 dan selaku Direktur Keuangan periode tahun 2018 s/d 2020 pada PT Waskita Beton Precast. Saksi dliperiksa terkait dengan Proyek KLBM, pembelian lahan, dana laporan keuangan di periode ketika menjabat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH,Rabu (15/6).

Ia menyebutkan, saat ini tim penyidik terus mendalami kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

scroll to top