Kedapatan Simpan 2,17 Gram Sabu, Pria di Cakranegara Ditangkap Polisi

IMG-20250211-WA0150.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Seorang pria berinisial IKA (45), warga Abiantubuh, Cakranegara, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 2,17 gram. Ia ditangkap di pinggir jalan lingkungan Penaraga, Cakranegara, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WITA (11/02/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan Narkoba jenis shabu yang diselipkan oleh terduga dibalik bangku beton tempat terduga pelaku duduk. Penangkapan IKA dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan IKA atas dugaan tindak pidana Narkotika.
“Kami telah mengamankan seorang terduga kasus Narkoba beserta barang bukti shabu, saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Menduga adanya barang bukti lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga diwilayah Abiantubuh Utara. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan. Meski demikian, polisi menduga kuat bahwa IKA berperan sebagai kurir atau pengedar sjabu.
“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait jaringan serta asal-usul barang haram yang dikuasai oleh terduga,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Atas perbuatannya, IKA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Mataram terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas Narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Dv)

scroll to top