Kedapatan Membawa Senpi , Pria Ini Terpaksa Meringkuk Di Tahanan Mapolres Limapuluh Kota 

IMG-20210417-WA0050.jpg

Limapuluh Kota – VM (21) seorang pria , yang beralamat di Koto Alam ,Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam , terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Limapuluh Kota ,

Seorang pria beralamat di Jorong Koto Alam, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, berinitial VM (21 tahun) terpaksa dijebloskan ke balik jeruji besi tahanan Mapolres Limapuluh Kota.

Pasalnya, pria di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berstatus sebagai pelajar/mahasiswa itu, kedapatan membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolper yang diselipkan dibagian perutnya.

Tidak diketahui dengan jelas, untuk apa pria tersebut membawa senjata api rakitan yang berisikan dua butir amunisi di dalam silindernya itu.

Yang pasti, saat dia akan ditangkap, pria tersebut sempat melawan dengan cara meronta-ronta, namun anggota Polres Limapuluh Kota berhasil menggiring pria tersebut ke dalam Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasatresrim AKP Nofrizal Can ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinitial VM karena kedapatan membawa senjata api rakitan.

“ Benar, pria tersebut bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper beserta dua butir amunisi didalam silindernya, berikut satu unit sepeda motor merk Satria FU tanpa plat nomor, satu helai kain warna hijau, satu buah KTP dan satu unit handphone merk OPPO, sudah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Nofrizal Can.  

Menurut AKP Nofrizal Can, kronologi ditangkapnya VM terjadi pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.30 Wib, pada saat itu sedang berlangsung upacara sertijab Waka Polres 50 Kota Kompol Russirwan. 

Saat kejadian, ulas AKP Nofrizal Can, petugas Provos Aiptu Gokma,  Baur Paminal Sipropam, Brigadir Yulis Defira dan Basat Lantas Brigadir  Diko Haris Sandi, sedang melaksanakan Pamgiat dan pengaturan lalulintas di depan Markas Komando Polres Limapuluh Kota yang berada di jalan raya Sumbar-Riau tepatnya di Ketinggian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pada saat itu lewat VM menggendarai sepeda motor dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh, tanpa menggunakan helm dan plat nomor kendaraan. Karena sipengendara tidak mematuhi aturan berlalulintas, membuat Brigadir Diko Haris Sandi bereaksi lalu menghentikan kendaraan yang ditungganginya sambil menanyakan kelengkapan kendaraannya.
 
“Dari gelagat pria tersebut tampak mencurigakan, tak pelak Brigadir Diko Haris Sandi didampingi Aiptu Gokma dan Brigadir Yulis Defira melakukan penggeledahan terhadap badan VM dan ditemukanlah sepucuk senjata api rakitan jenis revolper diselipkan dibagian perutnya dan diikat dengan kain warna hijau,” ungkap AKP Nofrizal Can.

Dijelaskan AKP Nofrizal Can, karena memiliki senjata api tanpa izin, akhirnya VM diamankan untuk tindakan hukum selanjutnya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, ujar AKP Nofrizal Can, tersangka VM mengakui senjata api rakitan tersebut titipan temannya di Pekanbaru, Riau.

“Tersangka VM akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah STBL 1984 No 17 dan Undang-undang RI dahulu Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman berbunyi; barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkas AKP Nofrizal Can. (Yuni )

scroll to top