Keberadaan Koperasi Juang Makmur Bersama ,Di Bekas Lahan PT SMA Di Pertanyakan.

20250713_225041-scaled.jpg

Rohil-BENUANEWS.COM.
Puluhan Warga Kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Datangi Eks Lahan PT SMA yang telah di ambil negara oleh C.O Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kedatangan warga mempertanyakan terkait Kerjasama Agrinas Palma Nusantara (BUMN)Dengan koperasi Juang Makmur Bersama.

Saat ingin menemui pengurus di kantor Koperasi Juang Makmur Bersama Eks PT SMA pada minggu 13/7-2025,tidak ada terlihat salah satu petugas disana hanya pengawas dari Satgas PKH yang ada,tempat tersebut tidak ada terlihat seperti kantor, lantaran tidak mempunyai plank maupun pemasangan bendera merah putih .

Ketika dikonfirmasi melalui pesan Wathsaap, atau telpon ketua Koperasi tidak ada jawaban terkait keabsahan Koperasi Juang Makmur Bersama itu.

Salah seorang warga Kecamatan Simpang desa Kepenguluan bukit selamat ,Kabupaten rokan hilir,Provinsi Sumatera, saat dikonfirmasi wartawan, di tempat terpisah, Mustaqim,mengatakan, “kami dari masyarakat Kecamatan Simpang Kanan ingin mempertanyakan keabsahan Koperasi Juang Makmur Bersama, dan kami ingin kan kalau memang kepasahan nya benar agar kiranya Agrinas dan Koperasi Juang Makmur Bersama memasang tanda plank Koperasi, ujar nya.

Selanjutnya awak media mempertanyakan kepada HRS,warga yang sama ,terkait hal tersebut, dikatannya ,"kami ingin. Status kejelasan Lahan itu,kalau memang sudah benar di kelola agrinas yang bekerjasama dengan Koperasi Juang Makmur Bersama, kami siap mundur dari Lahan itu ,katanya.

Lebih lanjut dikatakan, kami sempat di tangkap oleh aparat dan di tahan di tahanan polsek Simpang Kanan,bahkan miris nya lagi kami sempat dianiaya oleh Bhabinsa,sementara sepeda motor kami saat ini sembilan unit masih ditahan dipolsek Simpang Kanan,ujarnya

Dikatakan juga,kami berharap agar negeri ini dapat memberikan keadilan kepada rakyat kurang mampu,dan berharap agar hukum dapat di tegakkan seadil adil, harapan kami juga agar aparat yang menganiaya kami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.ucapny.

Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum dapat memberikan jawaban yang pasti terkait hal Koperasi Juang Makmur Bersama tersebut (K.Nasution)

scroll to top