Dompu – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat oknum legislator berinisial APS beberapa waktu lalu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Jadwal sidang pertama dilakukan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang sekitar pukul 09.00 Wita.
Hal itu disampaikan Ketua PN Dompu Mukhlassuddin, S.H, M.H melalui wakil ketua Demi Hadiantoro, S.H, M.H saat ditemui di Kantor PN Dompu, Selasa (16/3/2021) siang.
Berkas oknum anggota DPRD Dompu dari fraksi PKB ini diterima Pengadilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Jumat 5/3/2021 lalu dengan Nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN.Dpu.
“Berkasnya sudah diterima, bahkan sudah ditunjuk Majelisnya, untuk hakim ketuanya pak Mukhlassuddin, S.H, M.H, anggota 1, Raras Ranti Rossemarry, S.H dan anggota 2, Angga Wahyu Perdana, S.H. sidang pertama dimulai hari Kamis tanggal 18 Maret 2021,” terang Demi Hadiantoro.
Untuk oknum legislator APS, Lanjut Demi Hadiantoro, mengacu pada tuntutan dakwa diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Kalau kami mengacu pada Dakwa. Dakwa mengacu pada pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a. Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” lanjutnya.