Kasus PT.ANI Terus di Dalami dan Akan Berlanjut Sampai ke Mafia Tanah.

IMG_20221106_162321-scaled.jpg
Sulteng Benuanews.com

– Kasus PT ANI di kecamatan Bunta Terus di Dalami oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Saat ini terpantau oleh awak media Minggu 6 November 2022, bahwa alat Berat yang di Segel oleh Kejaksaan tinggi sulawesi tengah di salah satu Tempat yang berada di wilayah desa Hion kecamatan bunta, Sebagian telah di keluarkan dari areal penyegelan Kejati Sulteng.

Bahkan terlihat Di Lokasi yang sama, Plang yang di Pasang oleh pihak Kejati Sulteng itu sudah tidak ada lagi.

Sebelumnya Beredar kabar di Kalangan Masyarakat Desa desa Lingkar tambang PT.ANI dan di Kecamatan Bunta khususnya, bahwa Perusahaan PT ANI akan Beroperasi Kembali di Bulan Januari tahun 2023 Nanti.

Kabar ini Tentunya akan bertolak belakang dengan Fakta yang ada, Di satu Sisi pihak Kejati Sulteng masih terus mendalami Kasus tersebut, Malah beredar kabar PT.ANI mau Operasi kembali di waktu dekat ini.

Mohamad Ronald SH.MH Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) saat di konfirmasi oleh media ini Melalui Pesan WhatsApp, iya mengatakan , Kasus PT.ANI ini sementara Terus di Dalami, bahkan iya mengatakan pula Mafia- Mafia Tanah juga akan kita dalami.

Terkait Alat berat yang Telah keluar dari areal Penyegelan itu Karena Alat tersebut hanyalah pinjam Pakai, Kata Mohamad Ronald.

Kalau Tentang Plang tersebut , saya akan tanyakan dulu ke Kapidsus. Tutup Ronald.















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top