Kasus Perdagangan Bayi di Asia Mega mas, Dua Oknum Bidan di Amankan Pihak Kepolisian.

IMG-20210219-WA0052.jpg

Medan (benuanews.com) — Terkait penangkapan jaringan perdagangan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu di komplek Asia Mega Mas, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua (2) orang berstatus sebagai bidan sebagai tersangka yaitu SP (45) dan RS (45) ,warga Tanjug Morawa Sumatera Utara.

Terkait keterlibatanya dalam jaringan perdagangan bayi di kota medan, saat ini keduanya telah berstatus tersangka menyusul rekannya AS (42) warga Pukat VII,Batan Timur ,Medan Tembung yang di tangkap di komplek Asia Mega Mas beberapa waktu lalu.

Saat di konfirmasi mengenai penangkapan kedua oknum bidan tersebu,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ,yaitu AKBP Simon P Sinulingga menbenarkan akan hal penangkapan tersebut.

“Yaa benar ,kita sudah amankan dua (2) oknum bidan berinisial “RS dan SP” terkait keterlibatan bersama “AS” perihal perdagangan bayi beberapa waktu lalu,” ucapnya.(Jumat),19/2/2021.

Awalnya “AS” ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur dan terbukti melakukan perdagangan bayi. saat di lakukan pemeriksaan di temukan bukti lain bahwa “AS” telah beberapa kali melakukan perbuatanya.

Sedangkan penagkapan “SP dan RS” berawal dari pengembangan penyelidikan kasus “AS” dengan di temukan bukti chat di dalam Handphone terkait bukti transfer kepada keduannya.

” dalam proses penangkapan “RS” yang berstatus bidan pihak kepolisian juga mengamankan seorang bayi berusia sekitar tiga (3) mingguan” ,ucap Simon.

Dan untuk kedua bayi yang di amankan sudah di serahkan ke pihak Rumah Sakit Bayangkara kota Medan, dan untuk ketiga pelaku sudah mendekam di sel Tahanan guna menpertanggung jawabkan perbuatanya.(SD)

scroll to top