Kasus Pencurian Kotak Amal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka RF Siap Disidangkan

IMG-20260420-WA0088.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Penanganan kasus pencurian uang dalam kotak amal di wilayah Pagutan Barat memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Mataram resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka berinisial RF ke pihak kejaksaan, Senin (20/04/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Adiharta bersama personel Unit Reskrim.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan dilakukan secara kombinasi, yakni tersangka diserahkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara barang bukti dikirim langsung ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Penyerahan tersangka dilakukan melalui video conference sesuai prosedur, sedangkan barang bukti diterima langsung oleh JPU Ni Made Saptini, S.H., di Kantor Kejari Mataram. Seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala,” ujar AKP Mulyadi.

Kasus ini sendiri merupakan tindak pidana pencurian uang dari kotak amal yang terjadi di wilayah Pagutan Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RF dijerat dengan Pasal 476 KUHP setelah dinilai memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan,” tegas Kapolsek.

Polsek Mataram menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap kasus tindak pidana secara tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Dv)

scroll to top