Mataram NTB benuanews.com – Proses hukum kasus tindak pidana pencurian yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Selaparang resmi memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (08/04/2026).
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi SH., menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara pencurian dengan tersangka berinisial JRT dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara atas nama tersangka JRT telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Made Yuni Rotiawati.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, sehingga setiap perkara dapat diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dv)