Mataram NTB benuanews.com – Perjalanan hukum kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang melibatkan tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas, memasuki babak baru. Pada Kamis (9/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang intensif dan kerja sama erat antara kepolisian dan kejaksaan. Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan profesional.
“Berkas perkara tersangka Agus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Syarif dalam konferensi pers pagi tadi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun tugas penyidikan di kepolisian telah selesai, Polda NTB akan tetap mendukung jalannya proses hukum hingga kasus ini diputuskan di pengadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Seluruh langkah hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia, khususnya karena kasus ini melibatkan penyandang disabilitas sebagai tersangka,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian luas, tidak hanya karena sifatnya yang sensitif tetapi juga karena tersangka adalah seorang penyandang disabilitas. Hal ini menuntut penanganan ekstra hati-hati agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Pelimpahan ke kejaksaan menandai tahap penting dalam proses hukum, membuka jalan menuju persidangan yang diharapkan dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil. Masyarakat kini menantikan proses persidangan untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Mataram memastikan pihaknya telah siap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Semua mata kini tertuju pada upaya penegakan hukum di wilayah NTB, yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Dv)