LABUHAN BEJO (benuanews.com) — kasus dugaan korupsi kepala desa Papagarang, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur sudah lama di tangan di Kejati Labuan Bajo, Rabu 13/01/2021
Bendahara atas Nama Suharto melaporkan kepala Desa Papagarang ke kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 14 April 2020 sekitar 8 bulan masalah ini belum temui titik terangnya, berikut kronologinya.
- Tahun 2017 Suharto Diangkat menjadi kaur keuangan desa Papa Garang dengan SK (terlampi) mengangkat lagi bendahara desa desa dari staf keuangan atas Ambar Wati.
Berdasarkan keterangan Ambar Wati bahwa selama menjabat sebagai desa dia hanya bertugas untuk tanda tangan disaat pencairan keuangan di Bank dan semua uang di kelolah sendiri oleh kadesnya, bersamaan pencairan dana desa tahun 2017 kepala desa langsung bangun rumah lantai 2 dan membeli 2 perahu motor. - Tahun 2018 saudari Ambar Wati di berhentikan sebagai Bendahara desa oleh kades Papa Garang dan mengangkat bendahara baru atas Nama Umar S. E, Umar, S. E hanya berlaku tanda tangan saat pencairan di Bank, semua uang di kelola langsung oleh kepala desa.
- Tahun 2019 saudara Umar S.E di berhentikan dari jabatan bendahara desa oleh kepala desa dan di angkat kaur desa menjadi Bendahara, bendahara yang diangkat oleh kades dari kaur keuangan menjadi bendahara adalah Suharto, Selama Suharto menjalankan tugasnya mencairkan dana desa dan APBN 2019. Setelah pencairan uang tersebut bendahara Suharto di minta oleh kades Basir. S. Pd untuk membayar utangnya sebesar Rp 89. 870.000,00 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Tahun 2020 Suharto di minta untuk melaporkan penggunaan keuangan tahun 2019 termasuk utang dana talangan yang di perintahkan oleh kepala desa Papagarang kepada bendahara dan waktu bersama pencairan APBN tahun 2020.
- Pencairan dana APBN tahap pertama tahun 2020 pada tanggal 07/04/2020 sebesar Rp. 240.240.000,00 (Dua ratus empat puluh juta juta dua ratus tiga puluh ribu satu ribu rupiah) kepala desa mengambil semua uang itu.
- Pencairan dana APBN tahun kedua tanggal 14/04/2020 senilai Rp. 201.011.000,00 (Dua ratus satu juta sebelas ribu rupiah) kepala desa mengambil semua dana itu.
Saat dihubungi oleh wartawan (Benuanews.com) Suharto sebagai pelapor bahwa dirinya pernah tanya kepada pihak jaksa Atas kasus yang di lapor pada tahun 2020 yang lalu jelasnya.
Suharto juga kepada wartawan diri sedang bingung atas kasus di Kejaksaan Negeri Labuan Bajo yang belum temui titik terangnya, Suharto juga menjelaskan sudah beredar di desa Papagarang bahwa kepala desa telah mengembalikan dana ke Negara melalui Kejaksaan Negeri Labuan bajo sebesar Rp. 143.000.000, 00 (seratus empat puluh tiga juta rupiah) jelas Suharto.
Sementara itu tim penyidik Salesius Guntur SH saat di tanya oleh wartawan (Benuanews.com) bahwa benar dana sudah di kembalikan ke kas Negara sebesar 143.000.000,00 (seratus empat puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan prosedur di inspektorat namun dengan kembalikan dana itu bukan untuk menutupi kasus itu dan kasus hukumnya tetap berjalan jelasnya.
Sementara itu kadis inspektorat saat dihubungi oleh wartawan (Benuanews.com) untuk pertanyakan proses pengembalian dana sayangnya tidak masuk karena sedang berada diluar kota jelas satu staf di kantor tidak sempat tanya nama.
Laporan Karol Tamur