Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Jambi, Pelaku Menghilang Usai Janji Tebus

1000599939.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kasus dugaan penggelapan mobil kembali terjadi dan menimpa seorang warga Kabupaten Muaro Jambi. Unit kendaraan roda empat miliknya, Daihatsu Terios tahun 2022 dengan nomor polisi BH 1146 YE, diduga kuat digelapkan oleh seorang kenalan dekat yang awalnya meminjam mobil hanya untuk tiga hari.

Kepada redaksi Benuanews, korban menceritakan bahwa kejadian bermula pada bulan Maret 2024, ketika pelaku yang dikenal bernama Riki Nugraha Baraqbah (RN) meminjam mobil tersebut secara pribadi. Saat itu, peminjaman dilakukan dengan dasar kepercayaan, meski tanpa menyerahkan STNK. Hanya sebuah surat pernyataan yang dibuat sebagai pengikat. Mobil pun dikembalikan sesuai kesepakatan.

Namun, pada 24 April 2024, RN kembali meminjam unit yang sama. “Dia janji hanya tiga hari. Tapi setelah lewat waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan. Saya coba hubungi tidak bisa. Saya cari ke rumahnya pun sudah kosong,” jelas korban.

Korban tak tinggal diam. Ia mencari keberadaan RN ke berbagai tempat dan akhirnya menemukannya beberapa hari kemudian. Saat itu, RN mengakui bahwa mobil telah digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik. “Dia minta maaf, janji dua hari akan ditebus. Tapi setelah itu menghilang. Rumahnya kosong, keluarganya pun ikut pergi,” tambah korban.

Beberapa bulan kemudian, korban memperoleh informasi bahwa mobil tersebut ditawarkan untuk dijual oleh seseorang. Setelah ditelusuri, keberadaan unit mobil berhasil diketahui. Bahkan, korban mengaku memiliki dua saksi dan bukti rekaman suara yang menguatkan dugaan penggelapan tersebut.

Atas kejadian ini, korban sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

“Saya sudah ikuti prosedur hukum. Saya hanya ingin mobil saya kembali dan pelaku bertanggung jawab. Saya sudah cukup bersabar,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (4/7/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, pelaku belum memenuhi panggilan resmi dari pihak berwenang, dan korban masih menunggu kejelasan tindak lanjut hukum.

(Redaksi)

scroll to top