JAMBI (Benuanews.com)-Kejaksaan Negeri Kota Jambi memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 1 Kota Jambi.
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, proses hukum masih berjalan dan saat ini jaksa sedang menyusun surat dakwaan.
“Untuk perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, jaksa sedang menyusun dakwaan,” jelas Afriadi, Rabu (16/7/2025).
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Afriadi menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
“Dalam perkara ini memang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, sehingga belum memenuhi syarat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polresta Jambi pada 13 Agustus 2024, dan berdasarkan informasi yang diterima redaksi, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)