Jakarta, Benuanews.com,- Kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 ,jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah lakukan pemeriksaan saksi
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam pernyataan tertulisnya disebabkannya, pemeriksaan saksi dilaksanakan diberbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.
“Sudah ada 40 orang saksi yang telah diperiksa yaitu,18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI),16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI,dan 6 (enam) orang dari unsur sipil,” kata Ketut Sumedana,Jumat (4/3).
Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit dan menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer.
Lebih lanjut dikatakan, Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.