Palembang,(benuanews.com)- Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK didamping Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK memimpin pemusnahan yang digelar di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat 12 Januari 2024.
“Barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” kata AKBP Harissandi.
Barang bukti yang disita diamankan dari 13 orang tersangka sebanyak 36.804,91 gram sabu-sabu atau 36 kilogram lebih.
Lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir dan bisa menyelamatkan 241.163 jiawa anak bangsa.
“Sebanyak 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi,” ujar Harissandi.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.(wahyudi)