JAMBI.(Benuanews.com)-Melanggar Jam Operasional 5 (Lima) kendaraan Angkutan Batu bara dikandangkan di Polresta Jambi.
Tiga kendaraan angkutan bermuatan batu bara menjadi tontonan masyarakat dan pengendara lain saat melintas dan berjalan melewati jalan kota jambi dengan pengawalan ketat dari petugas satuan lalu lintas polresta Jambi.
Dedi Salah satu Pengendara sepeda motor “sempat terkejut melihat iringan Satlantas Polresta Jambi saat mem bunyikan sirene yang ada dibelakangnya dan berusaha untuk minggir kan kendaraan melihat siapa yang Lewat, pejabat atau,yang lainnya”ucapnya
Dedi Menyampaikan kepada media ini”Luar biasa buat kepolisian kita ,baru jam berapa sudah menindak kendaraan angkutan batu bara yang diduga masih melanggar jam operasional.
Mudah-mudahan tindakan yang dilakukan oleh pelanggar bisa membuat efek jera kepada oknum sopir yang nakal,agar bisa mengikuti peraturan peraturan yang telah disepakati,dan saya (red) warga kota Jambi memberikan Apresiasi kepada petugas yang telah melakukan tindakan tersebut “pungkas Dedi ,Minggu 29/01 Malam
Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad membenarkan Atas penindakan yang dilakukan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi pada Minggu malam (29/01).
Tiga kendaraan angkutan batu bara kita kawal masuk ke Polresta Jambi tadi malam ,Dan Pagi Ini Dua Kendaraan angkutan Batu Bara juga di Kandangkan,Tilang STNK satu.
“Total Ada Lima Kendaraan Yang di Kandangkan Karena Melanggar Peraturan”
Angkutan tersebut kita kenakan Sanksi tilang melanggar Pasal 305 UU LLAJ tentang melanggar rambu-rambu (Larangan Jam Operasional) melintas sebelum Waktunya”sebutnya, Senin 30/01/23
Kompol Aulia Juga menghimbau kepada Sopir dan pemilik angkutan batu bara maupun perusahaan Tambang Batu Bara,agar menaati peraturan yang sudah disepakati,dengan tidak melanggar jam operasional maupun masuk dan melewati Jalan Kota Jambi.”Himbaunya
(Ardi)