Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Berikan Pemahaman Materi UU ITE Kepada Ormas Dan LSM

IMG-20221206-WA0029-1.jpg

Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Akp .A.Akil SH berikan Materi Tentang Undang Undang ITE Kepada Organisasi masyarakat Dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang Ada Di Kabupaten Muaro Jambi

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH., melalui Kasi humas AKP AMRADI SE mengatakan kasat binmas AKP  A.Akil SH  selaku narasumber menyampaikan materinya dalam forum kegiatan pembinaan Ormas/LSM Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).

Bertempat di aula rapat Kantor Bapedda Kabupaten Muaro Jambi, acara kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muaro Jambi dengan materi ” Mewujudkan Ormas Mitra Pemerintah Yang Berkwalitas Mandiri dan Berperan Aktif Dalam Pembangunan Bangsa dan Negara Menuju Kesejahteraan Masyarakat “

Acara dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum, Drs. Sukisno, MM, Kepala Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Kms Ismail Azim, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim/ 0415 wilayah Kabupaten Muaro Jambi Letkol Inf. Syafendi, Sg. Kasat Binmas Polres Muaro Jambi, Akp. Akil, SH, dan Ormas/LSM Kabupaten Muaro Jambi sebagai undangan.

Dalam penjelasannya, Kapolres diwakili Kasat Binmas, AKP, A. Akil, SH., menjelaskan tentang penggunaan media sosial sesuai aturan Hukum ITE dikalangan masyarakat.

” Kami dari Polres Muaro Jambi berharap kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial baik itu Facebook, WhatsApp, dan lainnya agar jangan sampai masyarakat Muaro Jambi terjebak dalam pasal ITE yang kemungkinan besar banyak masyarakat yang belum mengetahuinya aturan hukumnya ” kata Akil.

Menghadirkan pesannya, Akil atas nama Polres Muaro Jambi berharap dengan bekerjasamanya Ormas/LSM dengan pemerintah dan Polri agar dapat memberikan pesan pengetahuan hukum yang benar kepada masyarakat.
Sumber : humas pmj

scroll to top