Lubuk dalam, Benua news.com : Sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan PTP N 5 Lubuk Dalam rindu kebijakan pimpinan perusahaan PTP N 5 Lubuk Dalam yang mana selama ini mereka di hari Minggu di haruskan untuk kerja salah satu karyawan yang namanya tidak bersedia di tulis pada Minggu tanggal.07-05-2023 menyampaikan kepada awak media bahwa selama ini kami di haruskan bekerja di hari Minggu yang seharusnya saatnya kami istirahat dan mengikuti ibadah khusus kristiani dan istirahat buat agama Islam karena hari Senin sampai Sabtu kami telah bekerja sesuai prosedur aturan pemerintah.
Tambahya”
“Jangankan hari Minggu pada hari Nasional memperingati hari buruh sedunia pada 1 Mei 2023 yang lalu kami di wajibkan untuk kerja,UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, yakni: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam harapan kami kepada pimpinan PT.PTPN 5 Lubuk Dalam agar mempertimbangkan penyampaian kami ini dengan mengambil kebijakan agar kebebasan kami di hargai pada hari Minggu sama dengan perusahaan lain.pinta salah satu pekerja pada awak Media.
“Disampaikan salah satu pekerja yang namanya tetap tidak mau di tulis pak bantu Sampaikan ke pihak pimpinan perusahaan agar kami di beri kebebasan di hari Minggu kami bagai kuda yang di ikat hidungnya, jika kami tolak tentu banyak efek yg kami terima,,kami mau tidak di wajibkan bekerja pada hari Minggu, jika ada yang mau lembur y tentu itu kepribadian masing-masing dan jika ada yang mau istirahat kepingin bersama keluarga ikut ibadah dan urusan lainnya.ujarnya”
Agar berimbang pemberitaan dan mengembangkan informasi kepada masyarakat dan pemerintah, saat kontrol sosial konfirmasi sekaligus meminta tanggapan kepada pihak perusahaan PTP N 5 Lubuk Dalam Kepada PJ.Manajer Deddy Wijaya lewat chat WhatsApp tidak tersambung sampai berita ini terbit tidak ada tanggapan.”
(Team)