Muaro Jambi (Benuanews.com) – Viral di media sosial, seorang buruh harian lepas bersama anaknya ditahan di Mapolsek Jaluko atas dugaan kasus pencurian brondol sawit di Blok 28, Areal Perkebunan Sawit PT SBPU, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra Putra, S.E., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menahan RD, seorang pekerja perkebunan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Benar, satu orang terduga pelaku berinisial RD merupakan pekerja perkebunan. Untuk anaknya, pada saat itu juga dibawa ke Polsek Jaluko karena ikut bersama ayahnya,” ujar Kapolsek Yohanes Chandra, Rabu (8/10/2025).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. RD bersama anaknya diserahkan langsung oleh security perkebunan sawit PT SBPU yang beralamat di RT 09, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa anak dari terduga pelaku tidak ditahan, karena tidak terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.
“Anak tersebut hanya mendampingi ayahnya, tidak ikut melakukan pencurian. Saat ini sudah kami serahkan kembali kepada ibu kandungnya,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, terduga pelaku RD masih dalam proses hukum dan ditahan di Polsek Jaluko dengan sangkaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
(Ardi)