Kapolresta Mataram Pimpin Pemusnahan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Ungkap Satreskoba

IMG-20260804-WA0044.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial F. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar dalam press release di Mapolresta Mataram, Selasa (04/08/2026), sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Remanto, S.H., dalam sambutannya saat memimpin Konferensi pers menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Mataram, setelah melalui proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka F terdiri dari 15 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 48,46 gram atau berat netto 42,82 gram. Dari jumlah tersebut, masing-masing 0,75 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan 41,32 gram dimusnahkan.

Selain itu, petugas juga menyita 271½ butir ekstasi berlogo LV+ dengan berat netto 114,16 gram. Sebanyak 28¼ butir disisihkan untuk uji laboratorium, 28¼ butir lainnya untuk barang bukti di pengadilan, sementara 215 butir dengan berat netto 90,33 gram dimusnahkan.

“Pemusnahan hari ini berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang disita dari tersangka F. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan, “ucapnya.

Kapolresta menjelaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam melakukan Pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, “ tutupnya.

Di kesempatan lain Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, mempertegas komitmennya dalam melakukan berbagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan terhadap Peredaran Narkotika serta akan terus mencoba berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya Preemtif dan preventif melalui kegiatan sosialisasi, himbauan serta penyuluhan kepada kelompok masyarakat terutama generasi muda, “ucapnya.

Ia menyadari bahwa upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika tidak bisa dilakukan sendiri akan tetapi butuh kerjasama dan dukungan banyak pihak termasuk masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, para tersangka beserta kuasa hukumnya, serta insan pers. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan. (Dv)

scroll to top