Mataram, NTB benuanews.com – Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, MH pimpin konferensi Pers dalam pengungkapan kasus Tertangkapnya tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram dengan barang bukti sabu seberat 6,66 gram bruto yang berlangsung di depan halaman Satres Narkoba Polresta Mataram, Selasa (26/07).
Kapolresta Mataram yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan pada Senin 25 Juli terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian Satres Narkoba menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku, selain Sabu juga diamankan uang tunai, klip pembungkus sabu, alat hisap sabu, alat komunikasi dan sepeda motor”, ungkap Mustofa.
Ketiga terduga pelaku tersebut adalah, (AD), pria, umur 50 tahun, agama Islam, suku sasak, Lingkungan derman sari, cakranegara kota mataram. (JP), Pria, umur 33 tahun, agama islam suku sasak, kewarganegaraan Indonesia, Lingkungan karang bagu, Cakranegara,kota mataram. (IDN), Pria, umur 30 tahun, agama hindu, suku bali, Lingkungan sindu kelurahan cakra utara kota mataram.
“Pelaku JP merupakan residivis yang telah dua kali masuk dan ini merupakan kasus ketiganya setelah dua bulan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, sementara kedua pelaku AD dan IDN masih dilakukan pendalaman terkait peran yang dijalankan”, ujar Kapolresta.
Pelaku JP mengakui dirinya sebagai residivis yang sudah dua kali masuk dalam lembaga pemasyarakatan dan ini merupakan kasus yang ketiga karena tergiur dari keuntungan dan salah satu cara cepat menurutnya untuk menghasilkan uang.
“Iyaa ini adalah kali ketiga saya ditangkap, kasus pertama di tahun 2015 dan kasus kedua di tahun 2017 dengan masa tahanan 7 tahun penjara”, ucap JP saat ditanya kapolresta Mataram.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di mapolresta Mataram guna mendalami peran pelaku dan menggali informasi dari mana asal sumber barang tersebut diperoleh.
Diakhir waktu Kapolresta Mataram berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dlm memberikan informasi maupun laporan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Sekaligus menghimbau kepada keluarga pelaku jika ada oknum pejabat, pemerintah dan kepolisian yang mengaku bisa membebaskan pelaku semua itu tidak benar.
“Terima Kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporannya kepada kami dalam upaya bersama dalam pemberantasan peredaran Narkotika, dan untuk keluarga pelaku jangan pernah percaya pada oknum pejabat dan instansi manapun yang mampu membebaskan pelaku semua itu tidak benar”, tutup Mustofa.
Ketiga pelaku dikenakan dengan Pasat 112 dan 114 dan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Arf)