Kapolresta Mataram Atensi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

IMG-20230904-WA0018.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Kasus pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapatkan atensi dari bapak presiden dan Kapolri, sehingga penanganan kasus tersebut harus dapat diketahui oleh masyarakat.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, MH. didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin widiarti menjelaskan peristiwa ini menimpa korban setelah mendapatkan tekanan dan ancaman.

“Adanya tekanan berupa ancaman kekerasan fisik maupun mental pada korban seperti akan dilaporkan kepada pihak berwenang setempat dan ancaman bentuk lainnya sehingga korban tidak punya pilihan lain kecuali menuruti perintah tersangka,” ujar Mustofa saat konferensi pers yang digelar di depan kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, 

Kapolresta berharap jika ada orang tua yang anaknya menjadi korban tindak pidana asusila dibawah umur agar bisa melaporkan kepada Polresta Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami akan tangani bersama stakeholder terkait pemerintah kota mataram dan Lombok barat dan kami menjamin kerahasian pelapor dan korban

“Polresta Mataram tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju dari memproses sesuai dengan ketentuan undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak hingga pelaku mendapat kepastian hukumnya”, ujar Mustofa.

Sementara itu Kasat reskrim Polresta mataram menerangkan, Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan LP nomor 248 Polresta Mataram tertanggal 31 Agustus 2023, yang dialami korban Anggrek (nama samaran) 16 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan  terhadap tersangka pelaku yang berinisial J, pria 31 tahun alamat Lingsar, Lombok Barat, mengakui perbuatannya.

“Saya lakukan karena tidak bisa menahan diri, saya tidak pernah ancam korban,”kata Yogi meniru jawaban tersangka yang berkelit.

Senentara itu dari keterangan korban bahwa tersangka memberikan tekanan berupa ancaman jika tidak menuruti perintahnya.

“Pelaku J mengancam korban akan melaporkan pada kadus dan warga setempat atas perbuatan yang dilakukan korban dan pasangan”, jelas Yogi.

Pelaku saat ini sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, dan terhadap terduga pelaku (J) diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya paling sedikit 5 tahun penjara”, tutup Yogi singkat.(Arf)

scroll to top