PT.Huzai putra mandiri, Terlantarkan korban kecelakaan kerja, Wasnaker provinsi Riau Keluarkan pemeriksaan Nota ke II(Dua)

IMG_20240930_074902.jpg

Kota Pekanbaru, Benua news com : Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau telah berupaya membantu Ucok dengan memanggil pihak pimpinan PT.HPM.
Terkait atas kecelakaan Ucok Sanaro Lahagu pada tanggal 05 Maret 2024 lokasi belakang kantor pt.arara abadi, Desa pinang sebatang barat, kecamatan Tualang, kabupaten Siak-Riau.senin tanggal,31 September 2024,Ucok bersama ibunya menyampaikan kepada kontrol sosial penanganan laporan kasus kecelakaan kerja oleh wasnaker provinsi Riau telah sesuai prosedur telah di lakukan pemanggilan beberapa kali,Pihak pt.huzai putra mandiri (HPM) tidak koperatif dan tidak taat kepada hukum kondisi anak saya sudah cacat kayak kerupuk kepalanya akibat kecelakaan kerja PT.HPM wajib bertanggung jawab mengobati sampai sembuh.(Harapan Ucok & ibunya)

“Seperti yang di utarakan oleh pengawas. Kontraktor PT. HPM bahwa
BPJS ketenagakerjaan Ucok telah terdaftar di kantor BPJS, Setelah di cek oleh pihak rumah sakit didaftarkan sesudah kejadian kecelakaan kerja, Tentu penanganan pengobatan Ucok tidak bisa di tangani oleh pihak rumah sakit terkait BPJS ketenagakerjaan tidak ada”Kondisi Ucok korban kecelakaan kerja masih membutuhkan operasi di bagian kepala, harapan keluarga Ucok agar pihak Pengawasan tenaga kerja provinsi Riau segera bertindak seharusnya pihak perusahaan tunduk pada hukum melalui undang-undang ketenagakerjaan dan bertanggung jawab atas kejadian yang di alami oleh Ucok, serta gajinya dari Maret sampai sekarang di bayarkan karena Ucok adalah tulang punggung keluarga.”

“Untuk mengimbangi pemberitaan atas informasi yang di sampaikan tenaga kerja dan ibunya, kontrol sosial konfirmasi kepada ibu Rohana & ibu Sondang yang di utus untuk menangani laporan menyampaikan: Nota Pemeriksaan I (satu) sdh kita sampaikan ke perusahaan pada tgl 10 september 2024, kita lihat 14 hr kedepan, apakah dilaksanakan perusahaan, jika tidak, maka kita lanjut Nota pemeriksaan II.(Dua) Begitu SOP nya,Berlaku nota pemeriksaan 1 s.d tgl 26 Baru kita terbit Nota pemeriksaan II (Dua). imbuhnya.”

“Sebelum di terbitkan Nota pemeriksaan ke II(dua) pihak wasnaker provinsi Riau memanggil pihak perusahaan yang di hadiri oleh pengawas, Harahap menanggapi peristiwa hal yang di alami oleh Ucok, minta maaf hanya sanggup membantu Ucok Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)sambil menunjukkan dompetnya, untuk pengobatan Ucok seterusnya tidak ada biaya dan cukup sampai di situ, Tegasnya.”

(Redaksi/team)

scroll to top