Kapolda NTB Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personil dan Sarpras PAM TPS

IMG-20241122-WA0012.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan SIK., memimpin Apel pengecekan kesiapsn Personil, Sarana Prasarana (Sarpras) Pengamanan tahap
Pemungutan Suara di TPS (PAM TPS) yang dilaksanakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (22/11/2024).

Apel dihadiri Pj. Gubernur NTB, Wakapolda NTB, Perwakilan Danrem 162/WB, Ketua DPRD NTB, Danlanud ZAM, Danlanal Mataram, Segenap PJU Polda NTB, Kajati NTB, Kabinda NTB, Kasat Pol PP provinsi NTB, Komisioner KPU dan Bawaslu NTB, serta perwakilan Personil PAM TPS dari POlres/ta sedap pulau Lombok.

Apel diawali dengan pemeriksaan Personil dan Sarpras oleh Kapolda NTB diikuti segenap undangan yang hadir pada Apel Kesiapan Pengamanan Pelaksanaan Pilkada serentak Provinsi NTB 2024.

Mengawali arahannya, Kapolda NTB mengatakan bahwa Apel tersebut merupakan Bentuk kesiaiapan Polda NTB dalam rangka Pengamanan tahap pemungutan suara pada Pilkada serentak di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dalam amanatnya kapolda NTB menyebutkan Jumlah pemilih Tetap di Provinsi NTB Sebanyak 3.953.303. Sementara jumlah TPS seluruhnua sebanyak 8.405 TPS yang tersebar di seluruh NTB. Dari jumlah tersebut terdapat TPS Kurang rawan sebanyak 7.044, TPS Rawan sebanyak 1.136 dan TPS sangat Rawan sebanyak 325 TPS.

Pengamanan pada tahap Pemungutan suara di TPS melibatkan 4.228 orang personil Polri Polda NTB dan Polres/ta jajaran, yang akan terbagi menjadi tiga kelompok. Untuk personil PAM TPS di lokasi TPS Kurang Rawan sebanyak 2.632 personil. TPS Rawan sebanyak 1.150 personil dan TPS sangat Rawan sebanyak 488 personil.

Dalam pengamanan TPS personil Polda NTB sendiri menurunkan 1.700 orang personil ditambah dengan personil yang ada di masing-masing Polres/ta.

Kata Kapolda NTB, Keamanan dan Keselamatan adalah tugas dan tanggung jawab bersama oleh karenanya dalam menjalankan tugas tersebut personil diharapkan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait.

Kepada personil Ia menekankan agar Setiap personil melaksanakan tugas dengan berdasarkan SOP. Jangan ragu-ragu dalam mengambil tindakan jika melihat indikasi munculnya gangguan keamanan yang dapat mengganggu kelancaran Proses pemungutan suara.

Pada kesempatan itu Kapolda NTB menyampaikan beberapa Kewajiban personil PAM TPS diantaranya : Pertama, Telah memahami segala ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Kedua, Melakukan koordinasi Kepada RT, RW, KPPS sebelum melakukan Pengamanan di TPS masing-masing. Ketiga, Telah memahami langkah – langkah pengamanan pada saat pemungutan suara. Keempat, melakukan konsolidasi ketertiban dengan seluruh petugas TPS. Dan terakhir wajib hadir memastikan wilayah TPS dalam keadaan aman sehingga proses pemungutan suara Pilkada berjalan lancar.

Selain itu terdapat 10 Larangan yang disampaikan kepada Personil PAM TPS yakni Dilarang melakukan hal pelanggaran kode etik selama proses pelaksanaan pengamanan di Lokasi TPS. Dilarang mengambil gambar pada saat pemungutan suara didalam TPS. Dilarang memasuki areal TPS pada saat proses pemungutan suara. Dilarang melakukan pengamanan dalam areal TPS jika tidak diminta oleh petugas KPPS. Dilarang foto bersama dengan Paslon baik Gubernur dan wakil Gubernur NTB maupun Bupati / Walikota dan Wakil Bupati/walikota di areal TPS. Dilarang Membantu saksi-saksi dalam proses perhitungan di TPS. Dilarang menggunakan atribut Paslon. Dilarang membantu mempublikasikan Paslon. Dilarang melakukan Intimidasi kepada pemilih pada saat pemungutan suara. Terakhir Dilarang Memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun selama proses pengamanan.

Terakhir Jenderal Polisi Bintang Dua ini berpesan agar personil tetap menjaga dan menjunjung tinggi netralitas,enjaga kesehatan, menjaga integritas serta melaksanakan tugas berdasar nilai ibadah dengan penuh rasa tanggung jawab. (Dv)

scroll to top