Kapolda NTB Menerbitkan 5 Poin Pemaklumat Terkait Pemblokiran Jalan

IMG-20220530-WA0006.jpg

Dompu, NTB benuanews.com -Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat, Kapolda NTB, Irjen. Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan permaklumat.

Permaklumat yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2022 tentang penyampaian pendapat dimuka umum dengan Nomor : MAK/2/V/2022 tersebut memuat tentang 5 poin penting yakni :

1. Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya.

3. Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun lainnya, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

4. Penyegelan fasilitas publik seperti Kantor pemerintahan maupun gedung obyek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan 6 (bulan) penjara.

5. Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun penjara.(IMRAN Reporter)

scroll to top